Notifikasi
General
ADVERTISEMENT

Bolehkah Petugas Keamanan dan Parkir Haflah Tidak Sholat Jumat ?


    Haflah akhir tahun di pesantren bukan sekadar acara seremonial. Ia adalah puncak dari perjalanan panjang para santri, ajang silaturahmi antara pesantren dan masyarakat, serta momentum syukur atas ilmu dan kebersamaan yang telah terjalin. Tak heran jika banyak pesantren menyelenggarakannya dengan meriah, bahkan hingga satu pekan penuh.

    Di balik kemeriahan itu, para santri memegang peran penting. Mereka tidak hanya tampil di panggung, tetapi juga menjadi tulang punggung kelancaran acara. Ada yang mengurus konsumsi, menyambut tamu, mengatur air dan listrik, menjaga kebersihan, serta bertugas di bagian keamanan dan parkir kendaraan. Semua dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk khidmah terhadap pesantren.

    Namun, ketika haflah berlangsung di hari Jumat, muncul satu persoalan yang perlu disikapi dengan bijak : bagaimana dengan santri yang bertugas menjaga keamanan dan parkir ? Tugas mereka tidak bisa ditinggalkan walau hanya sebentar. Jika tidak ada yang berjaga, risiko kehilangan kendaraan, barang-barang tamu, atau gangguan ketertiban sangat mungkin terjadi.

    Dalam fiqih, ada penjelasan tentang siapa saja yang tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Imam al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya terhadap Fath al-Qarib al-Mujib menyebutkan :

فلا تجب الجمعة على كافر أصلي و صبي و مجنون و رقيق و أنثى و مريض و نحوه

(قوله ومريض و نحوه) من كل معذور بمرخص في ترك الجماعة مما يتصور هنا بخلاف ما لا يتصور هنا وهو الريح الباردة ليلا و أما ما يتصور هنا فكالحر - إلى أن قال - و الخوف على معصوم من مال أو عرض أو بدن و لو لغيره

    Artinya, tidak wajib sholat Jumat bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan orang yang memiliki udzur semisalnya. Yang dimaksud “semisalnya” adalah orang yang memiliki alasan kuat yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan jamaah, seperti rasa takut terhadap kerusakan atau kehilangan harta, kehormatan, atau keselamatan jiwa, bahkan jika itu milik orang lain.

    Dengan penjelasan ini, tugas menjaga keamanan dan parkir dalam acara haflah termasuk dalam kategori udzur yang dibenarkan. Maka, santri yang bertugas di bagian tersebut tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat, dan sebagai gantinya mereka melaksanakan sholat Dzuhur.

    Agar tugas tetap berjalan dan ibadah tetap terlaksana, pelaksanaan sholat Dzuhur dilakukan secara bergantian. Sebagian santri tetap berjaga di pos masing-masing, sementara sebagian lainnya melaksanakan sholat Dzuhur. Setelah selesai, mereka berganti posisi. Dengan cara ini, keamanan tetap terjaga dan kewajiban ibadah tetap terpenuhi sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

Kesimpulan

Santri yang bertugas menjaga keamanan dan parkir saat haflah di hari Jumat, dan yang tidak bisa meninggalkan tugasnya tanpa menimbulkan risiko besar, tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Sebagai gantinya, mereka melaksanakan sholat Dzuhur secara bergantian, agar amanah tetap terjaga dan ibadah tetap terlaksana sesuai syariat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kembali ke atas